Surat Pengantar Nikah (NA)
Untuk mengurus Surat Pengantar Nikah (NA) di kelurahan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain: fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar dari RT/RW, pas foto, dan surat keterangan sehat. Setelah itu, Anda akan mengisi formulir permohonan kehendak nikah dan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan yang akan dibawa ke KUA.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang lebih detail:
Dokumen yang Perlu Disiapkan :
Fotokopi KTP :
Siapkan fotokopi KTP Anda dan pasangan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) :
Siapkan fotokopi KK Anda dan pasangan.
Fotokopi Akta Kelahiran :
Siapkan fotokopi akta kelahiran Anda dan pasangan.
Surat Keterangan Sehat :
Dapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas.
Pas Foto :
Siapkan pas foto ukuran 2x3 (4 lembar), 3x4 (2 lembar), dan 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang biru.
Formulir Permohonan Kehendak Nikah:
Formulir ini bisa didapatkan di kelurahan.
Surat Persetujuan Calon Pengantin :
Surat ini juga bisa didapatkan di kelurahan.
Formulir Izin Orang Tua :
Formulir ini diperlukan jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.
Pernyataan Calon Pengantin :
Formulir ini juga bisa didapatkan di kelurahan.
Surat Keterangan Belum Menikah :
Surat ini bisa didapatkan dari kelurahan.
Prosedur Pengurusan :
Datang ke Kelurahan :
Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor Desa.
Verifikasi Berkas :
Petugas kelurahan akan memverifikasi berkas Anda.
Penerbitan Surat Pengantar :
Jika berkas lengkap, kelurahan akan menerbitkan surat pengantar nikah (NA).
Bawa ke KUA: Bawa surat pengantar tersebut ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk proses pendaftaran nikah selanjutnya.
Waktu Penyelesaian:
Proses penerbitan surat pengantar nikah di kelurahan biasanya cepat
Biaya:
Penerbitan surat pengantar nikah di tidak dikenakan biaya.
Penting:
Pastikan semua dokumen yang diserahkan adalah dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir jika diperlukan.
Jika Anda akan menikah di luar wilayah kelurahan tempat Anda tinggal, Anda mungkin memerlukan surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
Sebaiknya persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran nikah beberapa waktu sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.