
Surat NA, atau Surat Pengantar Nikah, adalah
dokumen penting yang diperlukan untuk proses pernikahan, terutama jika akad nikah akan dilangsungkan di luar wilayah domisili calon pengantin. Surat ini berfungsi sebagai pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) domisili calon pengantin ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan umum untuk mendapatkan Surat NA :
Persiapan Dokumen :
Beberapa dokumen yang yang harus dipersiapkan untuk kedua mempelai meliputi :
-
Surat Pengantar dari Kepala Dusun Masing-masing :Minta surat pengantar dari Ketua RW tempat tinggal calon pengantin.
-
Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai :Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
-
Fotokopi KTP dan KK dari orang tua kedua mempelai :Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) kedua calon pengantin.
-
Fotokopi KTP Saksi dari kedua mempelai :Siapkan fotokopi KTP Saksi kedua calon pengantin.
-
Fotokopi Akta Kelahiran dari kedua mempelai :Siapkan fotokopi akta kelahiran calon pengantin.
-
Fotokopi Ijazah Terakhir dari kedua mempelai :Siapkan fotokopi ijazah terakhir calon pengantin.
-
Surat Imunisasi Calon Pengantin kedua mempelai :Surat tersebut bisa didapatkan melalui klinik, puskesmas ataupun rumah sakit resmi terdekat
-
Pas Foto dari kedua mempelai : Siapkan pas foto terbaru calon pengantin dengan ukuran dan latar belakang yang sesuai ketentuan.
-
Surat Keterangan Belum Menikah :Dapatkan surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa.
-
Surat N1, N2, N4 (jika diperlukan) :Beberapa kelurahan/desa mungkin meminta surat-surat ini.
-
Surat Cerai (jika cerai) :Jika berstatus cerai, siapkan akta cerai dan putusan pengadilan.
-
Surat Kematian (jika duda/janda) :Jika berstatus duda/janda, siapkan akta kematian.
Proses di Kelurahan/Desa:
Bawa dokumen yang telah disiapkan ke kelurahan/desa tempat tinggal calon pengantin. Isi formulir yang diperlukan dan serahkan dokumen yang diminta. Dapatkan surat pengantar dari kelurahan/desa yang menyatakan bahwa calon pengantin telah memenuhi persyaratan.
Proses di KUA Asal (Domisili):
Bawa surat pengantar dari kelurahan/desa ke KUA di wilayah domisili calon pengantin. Minta surat rekomendasi numpang nikah dari KUA tersebut.
Proses di KUA Tujuan (Tempat Pernikahan) :
Bawa surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan. Lengkapi persyaratan lain yang mungkin diminta oleh KUA tujuan.
Penting untuk diperhatikan:
Lokasi Pernikahan:
Surat NA diperlukan jika lokasi pernikahan berbeda dengan domisili calon pengantin. Semisal : beda kecamatan, kabupaten atau propinsi, tetapi jika kedua mempelai berasal dari desa/kelurahan yang sama, maka NA cukup dari salah satu calon mempelai saja.
Pihak yang Mengurus:
Jika akad nikah di wilayah domisili calon istri, calon suami yang mengurus surat numpang nikah, begitu pula sebaliknya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan koordinasikan dengan Kepala Dusun masing-masing